Jakarta, Aktual.co —Fenomena jual beli ijazah dan ijazah palsu sudah lama terjadi dan semakin memprihatinkan.
Disampaikan pengamat Pendidikan Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Titik Handayani kasus jual beli ijazah semakin meningkat. Bukan saja dalam jumlah tetapi juga modus dan caranya. “Ini sangat memprihatinkan dan mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya menanamkan nilai-nilai kejujuran,” kata Titik Handayani di Jakarta, Senin (25/5).
Kata dia, jual beli ijazah dan ijazah palsu saat ini bukan hanya dilakukan perguruan tinggi atau lembaga yang resmi terdaftar maupun tidak saja. Tetapi juga ditawarkan lembaga tanpa bentuk melalui dunia maya secara daring. “Coba ketik kata kunci ‘jasa pembuat-beli ijazah’ di mesin pencari, akan keluar beberapa, bahkan puluhan laman yang menawarkan jasa pembuatan ijazah,” tutur dia.
Titik menuturkan, penawaran ijazah ‘aspal’ di dunia maya juga sangat sederhana. Calon konsumen tinggal mengirimkan data serta jenjang, universitas dan indeks prestasi yang diinginkan, maka ijazah dari berbagai perguruan tinggi, bahkan yang terkenal sekalipun, bisa didapat.
Menurut Titik, laman tersebut juga menampilkan contoh-contoh ijazah yang dihasilkan. Biayanya bergantung dari nama universitas, jurusan serta indeks prestasi yang diinginkan. “Semakin terkenal perguruan tinggi dan indeks prestasi yang diinginkan, semakin mahal biaya yang diminta lembaga jasa itu,” ujar dia.
Titik mengatakan pada 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah menindak penawaran ijazah palsu melalui internet tersebut. “Namun, karena banyak permintaan dari masyarakat, hingga kini masih banyak jasa pembuatan ijazah palsu melalui internet. Pemerintah harus menindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” kata dia.
Seminggu lalu, Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Mohamad Nasir ancam cabut izin sekitar 18 Perguruan Tinggi yang diduga melakukan jual beli ijazah palsu untuk S1. “Saya segera mencabut izin dan menutup perguruan tinggi (PT) yang melakukan transaksi jual-beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu,” kata Nasir (17/5) lalu.
Perguruan tinggi itu tersebar di wilayah Jabodetabek dan Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dari laporan masyarakat, disebut kalau si mahasiswa hanya perlu setahun hingga dua tahun kuliah saja untuk dapat ijazah S1. Syaratnya, memberi sejumlah uang ke pihak perguruan tinggi gadungan tersebut.
Selain itu, ada juga perguruan tinggi di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) yang mengeluarkan ijazah palsu untuk lulusan sarjana S1. “Ijazah palsu adalah ijazah yang diberikan kepada para lulusannya tanpa perlu mengikuti proses perkuliahan yang lazim,” ujar Menteri Nasir.
Namun, Nasir tidak menyebut nama perguruan tinggi yang dimaksud, lantaran masih dilakukan investigasi tim dari Kemenristek Dikti.
Artikel ini ditulis oleh:
















