Jakarta, Aktual.com – Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, M. Isnur mengatakan, dalam penerbitan izin reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah menyalahi aturan yang berlaku.
Izin pengembangan itu diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
Ahok dalam penerbitan izin 2238, pada 23 Desember 2014 itu, berpegang pada Keputusan Presiden 52 Tahun 1995.
Namun, Isnur menegaskan, kalau aturan tersebut telah dibatalkan dengan terbitnya Perpres no 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
“Dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 72, aturan tersebut sudah tidak berlaku,” ungkapnya kepada Aktual.com di PTUN Jakarta, Kamis (7/4).
Isnur melanjutkan, oleh karena Jabodetabekpunjur masuk dalam Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) sesuai ketentuan Perpres 54/2008, maka kewenangan untuk memberi izin dan mengelolanya, jatuh pada kewenangan pusat, dalam hal ini Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Perpres 54 itu menjelaskan kalau kewenangan memberikan izin dan mengelola tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ada di level menteri. Itu turunan dari UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, bahwa Jabodetabekpunjur itu KSNT,” pungkas Isnur.
Artikel ini ditulis oleh: