Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono melemparkan ‘bola panas’ pembahasan Raperda terkait reklamasi pantai utara Jakarta, kepada pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Untuk urusan pembahasan Raperda, kata dia, adalah kewenangan Bappeda. Hal itu karena, Bappeda-lah yang ditunjuk oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk bertemu dengan pihak DPRD DKI.

“(Pembahasan Raperda reklamasi) itu Bappeda yang tahu. Itu gak kesaya, itu ke Bappeda ya,” ujar Heru saat diwawancarai usai diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Kamis (7/4).

Dalam pembahasan itu memang masih ada tarik ulur antara Pemprov DKI dan DPRD, khususnya terkait persentase tambahan kontribusi dari pengembang. Ahok beralasan bahwa pihaknya tetap pada persentase 15 persen seperti tertuang dalam Raperda.

Namun Ahok sendiri juga yang menuding, jika DPRD yang ingin menurunkannya menjadi 5 persen. Pertanyaannya, jika Ahok ingin tambahan kontribusi 15 persen, mengapa angka itu tidak dia cantumkan dalam izin pelaksanaan yang dia keluarkan sebelumnya.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, bahwa anak perusahaan PT Agung Podomoro Land wajib memberikan kontribusi lahan seluas 5 persen.

“Memberikan kontribusi lahan seluas 5 persen, dari total luas lahan areal reklamasi nett yang tidak termasuk peruntukan fasos/fasum, untuk diserahkan kepada Pemprov DKI,” demikian tertuang dalam Kepgub tersebut.

Begitu pula putusan Ahok dalam Kepgub Nomor 2268 Tahun 2015, terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F untuk PT Jakarta Propetindo.

Dan dalam 2 Kepgub itu pula, dalam poin tambahan kontribusi, Ahok hanya membebankan tambahan kontribusi berupa, penyediaan rumah susun, penataan kawasan, peningkatan dan pembangunan jalan, pembangunan infrastruktur banjir termasuk pompa dan rumah pompa, waduk saluran dan pembangunan tanggul program NCICD tahap A.

Lantas mengapa Ahok baru mempersalahkan soal tambahan kontribusi belakangan ini, khususnya setelah terungkapnya kasus suap pengesahan Raperda reklamasi?

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu