Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) tentang penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengucuran kredit Rp1,3 triliun oleh PT PANN (BUMN).
Pengucuran anggaran itu terkait Pembiayaan Maritime ke PT Meranti Maritime dan Meranti Bahari, anak usaha Meranti Group.
“Iya sudah diterbitkan Sprindlid-nya. Kredit itu terkait pembelian tiga kapal. Diduga di-mark up (digelembungkan biayanya) dan dalam keadaan rusak,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Kejagung, Kamis (7/4).
Namun, Arminsyah belum dapat menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Dengan dalih masih dalam proses penyelidikan.
“Nanti dulu lah. Yang jelas kapal besar itu. Masih dalam penyelidikan,” kata dia.
Kasus ini berawal dari pengucuran kredit kepada PT PANN (Pengembangan Armada Niaga Nasional) atau PT PANN Pembiayaan Maritime kepada Meranti Group, terdiri PT Meranti Maritime dan Meranti Bahari Rp1,3 triliun, 2011.
Namun saat jatuh tempo, perusahaan itu tidak mampu melunasi. Justru, PT PANN mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaan utang di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
Anehnya, PT PANN malah nengucurkan kredit baru sebesar Rp9, 187 juta dolar Amerika Serikat (AS). Padahal, aset perusahaan itu hanya Rp150 miliar. Tiga kapal juga tidak termanfaaatkan secara maksimal, yakni KM Kayu Putih, KM Kayu Ramin dan KM Kayu Eboni.
Artikel ini ditulis oleh: