Jakarta, Aktual.com — PT PLN (Persero) mendatangkan 17 genset dari sejumlah wilayah untuk mengatasi Pemadaman yang terjadi di Pulau Nias akibat American Power Rental (APR) sebagai penyedia Sewa PLTD Nias melakukan pemutusan listrik.
Adapun wilayah yang dimaksud yakni Langsa, Aceh, PLN Area Medan dan PLN Area Padang, Pekanbaru dan Riau. Tambahan genset juga telah didatangkan dari Jakarta sebesar 2,4 MW.
Manajer Senior Public Relation Agung Murdifi menjelaskan, sebanyak 23 kontainer membawa mesin genset berukuran besar dengan kapasitas total 12 Mega Watt (MW) telah diberangkatkan dari Langsa, nantinya ke 23 kontainer yang tiba di Sibolga akan diseberangkan ke Pulau Nias melalui jalur laut.
“Ada 23 kontainer pengangkut genset 12 MW telah berangkat dari Langsa, memang membutuhkan waktu untuk mengangkut genset dari Langsa menuju Nias, terlebih genset yang dibawa berukuran besar. kami prediksi akan tiba di sibolga pada kamis malam atau jumat dini hari, dan akan segera disebrangkan menuju Pulau Nias,” ujar Agung Murdifi di Jakarta, Kamis (7/4).
Selanjutnya, sesampainya di Nias, mesin akan di operasikan secara bertahap, butuh waktu 4 hari untuk mengoperasikan 5 MW dalam tahap 1, karena sebagian lahan untuk mesin diperlukan persiapan, papar Agung.
Selain itu, Agung mengaku bahwa PLN juga telah mendatangkan 10 genset ke Nias yang diambil dari seluruh Area di Wilayah Sumut di antaranya dari Sibolga 6×50 kVa, Binjai 3×100 kVA, Pematang Siantar 1×100 kVA, Padang Sidimpuan 2×100 kVA + 50 kVA, Medan 1×100 kVA, Lubuk Pakam 1×100 kVA, Rantau Prapat 1×100 kVA. Sebanyak 10 genset dengan total kapasitas 650 kVA telah tiba di Nias. Dan berhasil terpasang, genset gelombang II sebanyak 7 genset dengan total kapasitas 600 kVA juga telah berhasil dimanfaatkan.
Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahaean mengatakan apa yang telah dilakulan oleh APR merupakan tindakan berlebihan dan tidak patut, semestinya APR harus mencari solusi yang bijak dan tidak mengorbankan masyarakat atas penunggakan pembayaran yang terjadi, dari itu dia meminta pemerintah menuntut APR secara perdata atas kerugian yang telah dialami masyrakat.
“APR sudah masuk kategori kurang ajar dan semena mena. Masalah pembayaran yang tertunggak mestinya tidak dijawab dengan pemutusan aliran listrik, mestinya APR harus berpikir dampak dari perbuatannya kepada rakyat banyak. Kami mendesak PLN segera menuntut APR secara perdata atas kerugian yang akibat sikap APR. Perbuatan tidak menghargai negara ini harus diganjar dengan sikap tegas dan keras dari pemerintah atau PLN. Tuntut APR atas pelanggaran kontrak,” ujarnya.
Dalam upaya mengatasi pemadaman yang terjadi dia menyarankan agar PLN segera menggeser pembangkit diesel lain atau MVPP yang disewa ke arah sumut dan Nias.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka