cases of panama papers

Jakarta, Aktual.com — Fenomena terungkapnya banyak individu dan perusahaan yang diduga terkait upaya penghindaran pajak dalam “Panama Papers” sebenarnya merupakan momentum untuk membasmi praktik penghindaran pajak di Tanah Air.

“Panama Papers menunjukkan bahwa dunia sudah berada di era darurat kejahatan pajak. Hal ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk segera membasmi praktik penghindaran pajak, pengelakan pajak dan praktik pencucian uang oleh wajib pajak Indonesia, baik perorangan maupun badan hukum,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, Jumat (8/4).

Menurut dia, dengan banyaknya pengusaha dan elite Indonesia yang masuk dalam daftar yang ada di “Panama Papers”, hal tersebut dinilai mengonfirmasi bahwa praktik-praktif kotor dalam menghindari dan mengelak pajak telah menjadi ancaman serius bagi Indonesia.

Ia berpendapat, ancaman serius itu karena dapat mengurangi mobilisasi penerimaan pajak untuk pembiayaan pembangunan di berbagai daerah.

Selain itu, lanjutnya, “Panama Papers” juga menunjukkan bahwa potensi penerimaan pajak Indonesia yang menguap yang jumlahnya sangat besar.

Ah Maftuchan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Gugus Kerja Anti Mafia Kejahatan Pajak yang berisi gabungan antara lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang kredibel.

“Gugus Tugas bekerja untuk mengusut daftar nama yang masuk Panama Papers dan negara surga pajak lainnya,” usul Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berjanji segera mengumumkan hasil kajian pemerintah terkait informasi nama-nama orang Indonesia dalam dokumen milik firma hukum asal Panama Mossack Fonseca yang bocor atau yang dikenal sebagai “Panama Papers”.

“Nanti akan saya sampaikan kalau sudah final semuanya,” kata Presiden Jokowi setelah meresmikan dan meninjau Pelabuhan Tobelo di Halmahera Utara, Rabu (6/4).

“Panama Papers” mengungkap nama banyak pejabat dan pengusaha dari berbagai negara di dunia yang pernah menyewa jasa Mossack untuk mendirikan perusahaan di yurisdiksi bebas pajak di luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka