Jakarta, Aktual.com — Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf membenarkan bahwa partainya melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Gamari Sutrisno sebagai anggota DPR karena dinilai melakukan pelanggaran syariah.
“Kalau keterangannya itu melakukan pelanggaran syariah kemudian dinasihati namun beliau tidak mau menerima,” katanya di Jakarta, Jumat (8/4).
Dia mengatakan, karena pelanggaran syariah maka yang memprosesnya adalah Dewan Syariah PKS karena yang bersangkutan tidak mematuhi teguran yang disampaikan partai.
Al Muzzammil tidak bersedia menyebutkan rincian pelanggaran syariah yang dilakukan Gamari sehingga di-PAW oleh partainya.
“Sudah berulang kali diproses pelanggaran syariah, sudah diproses persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam laman resminya, DPP PKS menyebutkan telah mengajukan dua surat pergantian antarwaktu (PAW) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Surat pertama tertanggal 5 April 2016 pengajuan PAW atas nama Gamari Sutrisno, anggota Fraksi PKS dengan nomor Anggota A 109. Surat kedua tertanggal 6 April 2016 pengajuan PAW atas nama Fahri Hamzah dengan nomor anggota A 118.
Dalam kedua surat yang ditandatangani oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan Wakil Sekjen Mardani Ali Sera tersebut DPP PKS mengusulkan pemberhentian keduanya dari jabatannya sebagai anggota DPR, dan meminta pimpinan DPR menyampaikan usulan pemberhentian itu kepada Presiden Jokowi untuk memperoleh peresmian pemberhentian keduanya.
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman menyatakan, pengajuan PAW untuk kedua anggota DPR dari Fraksi PKS karena keduanya telah diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan di PKS.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara