1 dari 7
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung nonaktif Andri Tristianto Sutrisna (kiri) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4). Andri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi untuk penundaan pengiriman putusan kasasi perkara di Mahkamah Agung pada kasus korupsi di Dermaga Labuhan Haji Lombok ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung nonaktif Andri Tristianto Sutrisna berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4). Andri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi untuk penundaan pengiriman putusan kasasi perkara di Mahkamah Agung pada kasus korupsi di Dermaga Labuhan Haji Lombok ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung nonaktif Andri Tristianto Sutrisna (kiri) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4). Andri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi untuk penundaan pengiriman putusan kasasi perkara di Mahkamah Agung pada kasus korupsi di Dermaga Labuhan Haji Lombok ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.
Tersangka kasus suap Mahkamah Agung, Awang Lazuardi Embat, berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4). Awang yang berprofesi sebagai pengacara itu diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pemberian gratifikasi untuk penundaan pengiriman putusan kasasi perkara di Mahkamah Agung pada kasus korupsi di Dermaga Labuhan Haji Lombok. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.
Tersangka kasus suap Mahkamah Agung, Awang Lazuardi Embat (kanan), berjalan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4). Awang yang berprofesi sebagai pengacara itu diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pemberian gratifikasi untuk penundaan pengiriman putusan kasasi perkara di Mahkamah Agung pada kasus korupsi di Dermaga Labuhan Haji Lombok. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.
Tersangka kasus suap Mahkamah Agung, Ichsan Suaidi, berjalan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4). Direktur PT Citra Gading Asritama itu diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pemberian gratifikasi untuk penundaan pengiriman putusan kasasi perkara di Mahkamah Agung pada kasus korupsi di Dermaga Labuhan Haji Lombok. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.
Tersangka kasus suap Mahkamah Agung, Ichsan Suaidi, berjalan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4). Direktur PT Citra Gading Asritama itu diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pemberian gratifikasi untuk penundaan pengiriman putusan kasasi perkara di Mahkamah Agung pada kasus korupsi di Dermaga Labuhan Haji Lombok. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara















