Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, menyebut pemberian izin reklamasi Teluk Jakarta kepada pengembang, karena adanya manipulasi peraturan reklamasi. Izin tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebab, banyak pihak yang mengeluarkan tafsirnya masing-masing mengenai aturan hukum izin reklamasi pantai utara Jakarta tersebut.

“Tadi Pak Chalid mengatakan ada penyelundupan hukum, Prof Juanda mengatakan kekacauan, kalau saya ada pemanipulasian peraturan dengan melemparkan tafsir-tafsir,” kata Prijanto dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Reklamasi Penuh Duri’ di Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).

Menurut dia, yang berwenang soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Sehingga, lanjut Prijanto tak perlu bingung soal kewenangan atau aturan hukum yang saat ini menjadi perdebatan.

“Jadi gak usah bingung-bingung ini kewenangan siapa. Jadi jelas ada perbedaan kewenangan terhadap kawasan yang memiliki predikat strategis nasional dan tidak,” terang dia.

Diketahui bahwa, tak sampai dua bulan pasca Ahok ditetapkan sebagai Gubernur DKI pada 23/12/2014 silam, Ahok untuk pertama kalinya menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi. Kemudian pada 2015, bekas politikus tiga partai itu kembali menerbitkan izin reklamasi untuk beberapa pengembang.

Namun, landasan hukum yang dipakai Ahok dalam mengeluarkan izin reklamasi itu bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang kawasan Jabodetabekpunjur. Dalam peraturan Perpres nomor 54 itu ditegaskan bahwa Perpres nomor 52 tahun 1995 sudah dicabut.

Jika Ahok menggunakan Kepres 52 tahun 1995, harus dilihat Kepres tersebut sudah diganti dengan Perpres nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur. Pada pasal 72, dijelaskan bahwa Kepres nomor 52 tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu proyek reklamasi Teluk Jakarta juga disinyalir melanggar peraturan presiden No. 122 Tahun 2012 bahwa pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi.

Sebab, dalam proyek reklamasi, yang berhak mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dengan adanya aturan hukum tersebut, sudah seharuanya Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Meski begitu, faktanya Gubernur DKI telah mengeluarkan empat izin untuk empat Pulau yaitu Pulau G, F, I, dan K.

Artikel ini ditulis oleh: