Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menabrak sejumlah aturan hukum mengenai izin reklamasi. Di antaranya, Undang-undang Lingkungan Hidup, Perpres No 54 Tahun 2008, dan Perpres No 122 Tahun 2012.
Dikatakan Ketua Dewan Pembina KNTI, Chalid Muhammad, jika melihat dari Perpres no 122 tahun 2012, yang berhak mengeluarkan izin reklamasi adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Aturan yang ditabrak (Ahok) banyak sekali,” ujar Chalid Muhammad dalam diskusi bertajuk ‘Reklamasi Penuh Duri’ di Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).
Dia mengira Ahok itu dikenal sebagai sosok yang taat pada hukum. Misalnya saja, Ahok memutuskan membongkar Kampung Pulo lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Menurut Chalid, keputusan Ahok terkait Kampung Pulo, harusnya juga dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang sudah berdiri di atas pulau hasil reklamasi. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI bisa menggandeng polisi untuk melakukan hal yang sama untuk membongkar reklamasi teluk Jakarta yang belum mengantongi izin.
Pemprov DKI, tambah dia seharusnya tidak mengeluarkan izin terkait reklamasi. Pasalnya, lanjut dia, belum ada pengesahan Raperda Zonasi.
“Perpanjangan izin prinsip di Ahok. Tapi, harusnya Ahok bilang ke pengembang “di hold” dulu karena belum ada Perda Zonasi. Setelah ada, baru dilanjutkan izinnya,” kata Chalid.
Artikel ini ditulis oleh: