Sejumlah petugas dari Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) berjaga di sekitar tenda saat proses autopsi jenasah terduga teroris Siyono di Brengkungan, Pogung, Cawas, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (3/4). Autopsi dilakukan oleh pihak keluarga dengan bantuan dari Komnas HAM dan Muhammadiyah tersebut melibatkan sembilan dokter forensik dari Muhammadyah dan satu orang dokter forensik dari Polda Jawa Tengah, guna mencari bukti kebenaran atas meninggalnya terduga teroris Siyono setelah ditangkap oleh tim Densus 88 pada Rabu (9/3) lalu. ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Propam Polri memastikan akan menindak anggota Densus 88 Antiteror yang terlibat dalam insiden tewasnya Siyono, terduga teroris asal Klaten ketika akan dibawa ke Jakarta.

“Kita sidang nanti, yang jelaskan yang terlibat langsung dulu,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen M Iriawan, Sabtu (9/4).

Dalam kasus tewasnya Siyono, lanjut dia ada dua anggota Densus 88 yang diduga menyalahi prosedur. Apalagi, tim di lapangan menemukan jika Siyono ketika itu tidak diborgol.

“Kalau yang lain, komandannya yang mengetahui ya bisa kena sanksi dong. Kenapa anak buahnya nggak diarahkan, atau sudah diarahkan anak buah tidak ikut aturan kan bisa saja.”

“Nah sekarang kita mengarah kesana ke Dansatgaswilnya, saudara tahu ngggak anak buah saudara sedang mengembangkan kasus ini dengan membawa tersangka.

Namun demikian, Iriawan belum bisa memastikan kapan sidang akan digelar. “Belum, kita kan ikut sertakan semua dulu, biar sekaligus, siapa kira-kira yang ikut bertanggungjawab selain dua orang itu.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu