Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau menjerat empat tersangka penyelundup 3.900 slop atau 39.000 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Keempat tersangka diancam dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Kita akan terus mengembangkan kasus ini termasuk siapa yang membawa masuk ribuan rokok ilegal itu,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Edy Sumardi melalui sambungan telfon di Pekanbaru, Sabtu (9/4) malam.
Ia menjelaskan keempat tersangka yang diamankan pada Kamis malam lalu (7/4) masing-masing berinisial AR (59), PBS alias Panca (24), MU alias Dani (30) dan Ba (30). Keseluruh tersangka merupakan Kabupaten Indragiri Hilir.
Ribuan slop rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp275 juta itu diamankan di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi. Penangkapan itu berawal saat petugas yang melakukan razia rutin memberhentikan dua unit mobil minibus jenis Fortuner dan Innova yang melintas yang berjalan beriringan.
Petugas yang melakukan razia lantas memberhentikan mobil untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. “Namun, ketika kedua mobil berhenti dan akan diperiksa, mobil tersebut langsung melaju kencang dan berusaha kabur,” jelasnya.
Petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Pangean, AKP Lumban Toruan kemudian mengejar mobil tersebut seraya berkoordinasi dengan Polsek yang ada di sekitar tempat kejadian perkara.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, pelaku akhirnya berhasil dihentikan paksa setelah petugas mendapat tambahan kekuatan dari sejumlah personil polisi lainnya.
Saat diperiksa, petugas akhirnya menemukan bahwa keempat tersangka itu membawa 3.900 bungkus rokok merk Luffman asal Batam, Kepulauan Riau yang seharusnya tidak diperjualbelikan di luar kawasan “Free Trade Zone”.
“Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti 3.900 slop rokok yang terbagi dari 78 kardus, mobil Toyota Fortune BM 888 AV, dan Innova BP 1798 YK kita amankan guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Keberadaan rokok sejenis yang seharusnya tidak diperjualbelikan di luar kawasan bebas selain Batam cukup marak di Riau. Di Kota Pekanbaru saja dengan mudahnya rokok-rokok itu ditemukan di toko-toko kecil.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka