Jakarta, Aktual.com — Ratusan warga kampung Akuarium di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara sepakat untuk ‘pasang badan’ saat penggusuran, pada Senin (11/04) pagi.

Koordinator Akuarium, Upi Yunita mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (alias Ahok) telah melanggar puluhan pasal dalam penggusuran di kampung kelahiran mereka.

“Kami sadar bahwa ini tanah pemerintah, tapi Undang-Undang kita mengatur bagaimana merelokasi warga serta proses peruntukan tanah bagi negara,” tutur Upi menegaskan, kepada Aktual.com, di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (10/04).

Pernyataan Upi didasari pada ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, serta undang-Undang nomor 2 tahun 2012 yang mengatur prosedur relokasi dan peruntukan tanah.

“Harusnya ada sosialisasi dong, di situ jelas harus musyawarah selama 60 hari kerja, kalau ada yang keberatan pemerintah wajib memanggil pihak yang keberatan dan bermusyawarah selama 30 hari. Kalau juga masih belum, musyawarah tambah 20 hari lagi. Sekarang mana musyarawahnya?,” kata Upi bertanya dengan nada kesal.

Berdasarkan UU tersebut, sebanyak 61 pasal dalam UU itu secara jelas mengatur tata cara pengadaan tanah oleh pemerintah.

UU tersebut juga menjelaskan, tentang kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi bangunan milik masyarakat atau swasta yang menjadi peruntukan kepentingan umum.

Selain itu, Upi bersama warga lainnya juga menunjukan surat kontrak politik antara mereka dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Jokowi ingin maju sebagai Gubernur DKI Jakarta di tahun 2012 lalu.

Kontrak tersebut ia tanda tangani pada 15 September 2012. Dalam kontrak tersebut disebutkan, bahwa ia menjamin bagi warga yang sudah menempati tanah pemerintah selama 20 tahun lebih akan diberikan ganti rugi, dan pemukiman kumuh tak bakal digusur hanya ditata.

“Makanya kami minta janjinya Jokowi yang waktu itu ke sini mana? Sekarang sudah jadi Presiden lupa?,” keluh ia.

Selain mengungkapkan kepada Jokowi dan Ahok yang mereka dukung kala itu, mereka juga menyesalkan para pejabat mereka di tingkat Kelurahan dan Kecamatan yang dulunya pernah berjanji tak akan menggusur.

Mereka pun mengaku, memiliki bukti rekaman musyawarah pertama mereka dengan Camat Penjaringan. Dari kebohongan tersebut, mereka (para warga) merasa geram.

“Camat saja sampai sekarang nggak berani datang. Kami mau kejelasan. Jangan kami dibuang ke mana-mana dipaksa ke Rusun. Kasih dong keadilan,” pungkas ia.

Foto surat kontrak politik antara warga kampung Akuarium (Penjaringan) dengan Presiden RI Joko Widodo:

Surat Kontrak Politik

Artikel ini ditulis oleh: