Jakarta, Aktual.com — Pengusaha Hary Tanoesoedibjo akhirnya mendatangi Kejaksaan Agung, setelah pekan lalu tidak memenuhi panggilan penyidik pidana khusus.

Kedatangan Ketua Umum Partai Perindo itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.‎

Hary Tanoesoedibjo yang datang dengan didampingi kuasa hukumnya, lebih memilih irit berbicara dan langsung masuk ke dalam Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

‎”Saya dateng untuk memberikan kesaksian itu saja. Ya jadi seperti dulu lah,” kata ‎Hary Tanoe di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4).

Diketahui, ‎Bos MNC Group ini sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom‎.

“Saksi Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik‎,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/4).

Dia menjelaskan Hary Tanoesodibjo rencanaya diperiksa sebagai saksi atas kapasitasnya sebagai Mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom, namun yangbersangkutan meminta pemeriksaan ditunda 11 April 2016.

“Alasan sedang berada di luar kota, sebagaimana Surat No.030/2016/0581.01/ HP&P, tanggal 06 April 2016 Perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan Saksi dari Pengacara Saksi pada Hotman Paris & Partners Law Firm.”

Kamis (17/3), Hary Tanoe telah menjalani pemeriksaa selama 5 jam soal dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Namun status HT belum ditingkatkan ke tersangka oleh penyidik pidana khusus. “Saya pastikan saya tidak akan menjadi tersangka, saya tahu saja tidak (soal restitusi pajak),” kata di Kejaksaan Agung Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu