Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana saat mengikuti sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/4/2015). Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Sutan yang didakwa dalam kasus menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementrian ESDM dan pemberian berkaitan pembahasan APBN-P Kementrian ESDM tahun 2013. AKTUAL/MUNZIR