Jakarta, Aktual.com – Anak buah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja mengklaim, bosnya tidak pada posisi menolak atau menerima besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari NJOP oleh pengembang atas proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

“Tapi terserah, mau hapus, lo mau bikin deadlock, terserah,” ujarnya di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/4).

Bila nantinya hal tersebut tak diatur dalam raperda reklamasi inisiasi Pemprov DKI, kata Sunny, Ahok bisa memasukkannya pada peraturan gubernur (pergub) terkait.

“Kan begitu logikanya,” dalih bekas peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS) itu.

Kalaupun DPRD DKI nantinya tak mengesahkan perda RZWP3K dan RTR Kawasan Strategis Pantura Jakarta, imbuh Sunny, aturan tersebut juga bakal diatur dalam pergub. Sebab, pada perda sebelumnya, tidak mengatur kontribusi tambahan.

“Mau di perda atau di pergub, dua-duanya sama saja, enggak bisa ngeles kok, tetap 15 persen,” papar cucu pendiri PT Sinar Mas Grup, Eka Tjipta ini.

Tapi, pernyataan tersebut berbeda dengan sikap Ahok beberapa waktu lalu. Bekas bupati Belitung Timur selama 17 bulan itu justru murka, ketika mengetahui DPRD menurunkan besaran kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi 5 persen.

Kegeraman Ahok tersebut tertuang dalam disposisinya. “Saya tulis ‘Gila’. ‘Kalau kayak begini, ini tindak pidana korupsi,’ saya bilang.” ucapnya, beberapa hari lalu.

“Terus saya ancam mereka (SKPD), siapapun yang melawan disposisi saya, saya akan penjarakan kalian! Berarti kalian ikut main,” tandas eks politikus tiga partai itu.

Artikel ini ditulis oleh: