Surabaya, Aktual.com – Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan akan membacakan sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ketua Kadin, La Nyala Mattaliti, Selasa (12/4).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, berharap bisa memenangkan dalam persidangan nanti. Palin tidak, kata Marulli, bisa membawanya sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan menjadikan terdakwa kasus itu, agar La Nyalla Mattalitti, menjadi jerah.
“Harapannya menanglah. Biar kasus ini sampai di pengadilan. kalau secara yuridis, kami yakin menang. Tapi nggak tahu nanti kalau hasilnya berbeda. Tapi kita optimis lah.” ujar Maruli.
Tetapi, jika pada nantinya gugatan pra peradilan tersebut dimenangkan oleh La Nyala, pihak kejaksaan tinggi siap dengan amunisi baru dengan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru.
“Jika sidang putusan hari ini kita kalah, kami siap keluarkan sprindik baru untuk La Nyala dengan status tersangka, dengan kasus yang sama.” ujar Marulli.
“Ya, mungkin mereka akan melakukan pra lagi. Kalau mereka menang lagi, ya saya keluarga sprindik lagi. Cuma permasalahannya itu sampai kapan?. Apa sampai menunggu semua hakim kebagian sidang La nyalla?” lanjut Marulli.
Marulli mengaku bahwa Kejaksaan Tinggi Jatim hanya ingin kasus dana hibah Kadin Jatim yang ditanganinya bisa berlanjut sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Soal terbukti bersalah atau tidak, kejati menyerahkan semuanya dalam persidangan.
Sementara salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, Abdul Salam, berharap praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan hakim. Dengan demikian penetapan tersangka La Nyalla dianggap tidak sah dan harus dicabut secara hukum.
Artikel ini ditulis oleh: