Jakarta, Aktual.com — Tak hanya menetapkan Bupati Subang Ojang Suhandi, KPK juga menyematkan status tersangka kepada dua jaksa Kejati Jabar.
Keduanya ditetapkan tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi BPJS di Subang Jawa Barat.
“Dari hasil gelar perkara kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Selasa (12/4).
Keduanya, kata Agus, berperan sebagai penerima suap dari Bupati Subang.
“Keduanya sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu