Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang divonis tiga tahun penjara dalam perkara suap hakim PTUN Medan, resmi dipindahkan dari Rutan Kelas Cipinang Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
“Pemindahan Pak Gatot dilakukan Senin, tadi malam,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (12/4).
Setibanya di Lapas Sukamiskin, ujar dia, Gatot menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan berkas-berkas pemidahannya. “Sudah disel, cuma ditempatkan di sel mananya atau blok mananya saya kurang tahu. Itu sudah urusan Lapas Sukamiskin.”
Pada 14 Maret 2016, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho divonis tiga tahun penjara sedangkan istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing senilai Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti menyuap hakim dan panitera.
“Menyatakan terdakwa I Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa II Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Gatot dan Evy dinilai terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS dan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.
Perkara yang dimaksud adalah adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah dan tunggakan dana bagi hasil, serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut dengan kuasa hukumnya, OC Kaligis.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu