Jakarta, Aktual.com — Terkuaknya ribuan nama perseorangan maupun korporasi asal Indonesia dalam dokumen ‘Panama Papers’ mengartikan adanya kecenderungan masyarakat untuk menyimpan dana di luar negeri ketimbang dalam negeri.
“Kondisi ini terjadi salah satunya karena kerahasiaan lembaga-lembaga di luar negeri, misalnya bank, masih lebih konsisten dibanding bank-bank yang ada di dalam negeri,” ujar pakar Hukum Perpajakan Universitas Islam Indonesia, Dr Mustaqiem SH, kepada Aktual.com, Selasa (12/4).
Pada dasarnya, setiap orang baik pribadi maupun badan usaha tidak menginginkan situasi keuangannya diketahui pihak lain, setiap kepentingan yang bersangkutan harus dihormati sepenuhnya oleh siapapun termasuk negara. Namun demikian, kewajiban-kewajiban yang mengikat secara hukum sebagai Wajib Pajak harus tetap dipenuhi sesuai dengan sistem self-assessment perpajakan.
Jika dicermati, menurutnya, status dana yang tersimpan di Mossack-Fonseca Law Firm itu bisa tergolong ilegal namun bisa juga legal, bisa jadi sudah dipajaki, bisa juga belum. Ditjen Pajak harus melakukan kroscek atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi dan badan hukum tersebut.
“Jika SPTnya fiktif berarti pemerintah bisa melakukan penegakan hukum disitu karena subyek pajak (pribadi/badan) tinggal di dalam negeri,” terangnya.
Menyinggung RUU Pengampunan Pajak yang kini tengah digodok, Mustaqiem berpendapat, jika Wajib Pajak yang melakukan wanprestasi pembayaran pajak diberi reward (ampunan), maka Wajib Pajak yang selama ini taat membayar pajak sudah seharusnya juga diberi reward.
“Ini supaya peraturan pajak memuat rasa keadilan untuk kedua belah pihak,” imbuhnya.
Namun, ia memberi catatan, jika RUU Pengampunan Pajak jadi diketok maka pemerintah harus memberi kepastian tegas apakah dana yang ditabung di luar negeri itu dijamin dapat dibawa pulang ke dalam negeri atau tidak.
Menurutnya, ketentuan perpajakan di Indonesia yang ada selama ini sudah memadai, penegakan hukum dibidang perpajakan agar diupayakan konsisten berdasar Undang-undang yang berlaku guna menjaga wibawa hukum itu sendiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis
Eka