Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR dari F-Gerindra, M Nizar Zahro membantah adanya pembagian fee dalam kasus korupsi yang menjerat rekan satu komisinya Damayanti Wisnu Putranti.
“Nggak ada, nggak ada, nggak ada. Itu menyalahi aturan. Karena UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara itu kan ada siklusnya dan pasal 2 UU 1945 pembahasan APBN itu demi kemakmuran rakyat bersama,” ujar Nizar di Kompleks Parlemen, Selasa (12/4).
Lebih lanjut, Nizar mengatakan DPR hanya membahas fungsi anggaran yang digunakan kementerian sehingga tidak bisa memberikan keputusan, sesuai dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam peraturan presiden itu dijelaskan bila ada revisi anggaran terkait kementerian dan lembaga maka Kementerian Keuangan wajib mengeluarkan peraturan menteri keuangan tentang revisi anggaran.
“Semua ada acuannya secara regulasi,” tuturnya.
Nizar mengaku tidak pernah mendengar ada anggota ataupun pimpinan Komisi V DPR yang disebut-sebut turut menerima fee tersebut.
“Saya tidak pernah mendengar, tidak pernah melihat dan tidak pernah menyaksikan,” tegasnya.
Namun, Nizar tak bisa menilai yang dinyatakan Damayanti dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor yang menyebut ada sistem pembagian fee di Komisi V DPR merupakan sebuah kebohongan.
“Biarlah proses pengadilan yang menilai. Karena lembaga yang berhak itu kan pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, saat bersaksi di pengadilan Tipikor Jakarta, Damayanti mengakui menerima fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Penerima fee dari rekanan tersebut, disebut Damayanti, telah menjadi sistem di Komisi V DPR.
“Pak Amran menginstruksikan Abdul untuk membayarkan fee yang sudah ada judul dan kode kepemilikan masing-masing. Fee untuk pembangunan jalan di Tehoru-Laimu,” kata Damayanti saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/4).
Amran Hi Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara. Damayanti mengaku tak tahu mengenai pengaturan besaran fee tersebut, hanya saja ia menyebut pemberian fee kepada anggota dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V.
Artikel ini ditulis oleh: