Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menilai alokasi pinjaman Bank Pembangunan China merupakan pelanggaran kesepakatan, bahkan pelanggaran hukum.
“Kan dulu katanya untuk infrastruktur. Tapi kalau diperjanjikan untuk infrastruktur lalu dipergunakan untuk tujuan lain itu pelanggaran. Pelanggaran kesepakatan bisa masuk pelanggaran hukum,” ujar Gus Irawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
Mantan Dirut Bank Sumut ini menegaskan, pinjaman kredit tak boleh dipergunakan untuk membeli saham atau mengakuisisi suatu perusahaan. Sebab, hal itu dilarang dalam dunia perbankan Indonesia.
“Sepanjang yang saya tahu kredit perbankan itu tak boleh untuk membeli saham termasuk akuisisi, itu kan beli saham. Itu dilarang di perbankan Indonesia,” ungkap Gus Irawan.
Mantan Wakil Ketua Komisi XI yang membidangi keuangan ini menjelaskan, meminjam dana untuk tujuan beli saham itu sesuatu yang tidak dibenarkan. Menurutnya, peminjaman uang untuk mengakuisisi, membeli saham atau mengambil alih perusahaan sesungguhnya tidak lazim dilakukan.
“Karena peminjaman itu kan diberikan dalam sebuah analisis bahwa dari kegiatan usaha itu akan bisa dikembalikan. Intinya perbankan nasional kita tidak mengakomodir yang sifatnya spekulatif,” pungkasnya.
Diakui, hingga kini belum ada pembahasan terkait persoalan tersebut dari pemerintah, dalam hal ini Kementrian ESDM sebagai pengawas perusahaan tambang, yakni PT Newmont Nusa Tenggara maupun PT Medco Energi Internasional Tbk.
“Belum ada. Pemerintah belum kasih informasi,” tandas Politikus Partai Gerindra itu.
Diketahui, Pinjaman uang sebesar US$3 miliar atau sekitar Rp40 triliun dari Bank Pembangunan China (CDB) yang ditanam di tiga bank pemerintah, akan dialokasi untuk menutup biaya proyek infrastruktur.
Namun nyatanya, ketiga bank penerima pinjaman yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) malah mengalokasikan sebagian besar dana tersebut untuk industri manufaktur.
Bahkan, dua bank nasional yakni Bank Mandiri dan BNI disebut-sebut mendanai akuisisi PT Newmont Nusa Tenggara oleh PT Medco Energi Internasional Tbk. Artinya, Medco meminjam dana kepada Bank Mandiri dan BNI.
Artikel ini ditulis oleh: