RUU Tax Amnesty (Aktual/Ilst)
RUU Tax Amnesty (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan bahwa pihaknya akan mendengar terlebih dahulu penjelasan yang akan disampaikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ikhwal rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sebab, penugasan untuk melakukan pembahasan sudah diserahkan melalui keputusan rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan pada Senin (11/4) kemarin.

“Masalah tax amnesty, Bamus sudah memutuskan tax amnesty akan dibahas di komisi XI, hari ini tentu kami baru menerima naskah akademik dari pemerintah, dan rencananya kita mengundang menteri keuangan untuk mendengarkan penjelasan dari Menkeu apa itu tax amnesty, apa yang dimaksud dan diinginkan pemerintah?” kata Heri, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (12/4).

Menurut dia, ketentuan komisi mendengarkan penjelasan pemerintah terlebih dahulu bertujuan untuk membandingkan apa yang tersirat dan tersurat dari pihak pemerintah terhadap ketentuan ‘a quo’ tersebut.

“Betul tidak apa yang dijelaskan dengan apa yang tersurat dan tersirat. Dia (pemerintah) akan jelaskan kita akan melihat naskah akademiknya, tapi pembahasan dan penjelasan ini tdak serta merta hanya 1 hari saja. Secara riil penjelasan akan kita terima, tetapi secara kelanjutan pembahasannya tentu akan kita pelajari materinya terlebih dahulu seperti apa,” papar politikus Gerindra itu.

“Setidaknya, butuh sekitar 1 minggu untuk melakukan kajian mendalam untuk masuk dalam tahapan selanjutnya yakni pembahasan,” tambah dia.

Heri mengungkapkan, ada beberapa pernyataan yang akan dilontakan terkait ketentuan tersebut, salah satunya dengan diberlakukannya tax amnesty berapa penambahan pendapatan di bidang pajak kita?

“Apakah itu soal repatriasi yang akan menarik dana dari luar senilai Rp2000 triliun, kita ingin tahu bagaimana tata caranya? bagaimana asetnya? bagaimana sistem pelaporannya? dan tentu tidak kalah penting dengan tax amnesty ini, berapa kira-kira pendapatan tambahan untuk pajak kita? signifikan atau tidak? Kalau tidak maka lain lagi ceritanya,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang