Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksanaan Agung Widyopramono berjanji kepada Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan jakda Fahri Nurmallo, yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, Senin (11/4).

Fahri sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya punya dua pilihan untuk menggiring Fahri ke markas lembaga antirasuah. Namun, keputusannya sudah bisa dipastikan setelah ada koordinasi dengan pihak Kejagung.

“Pilihannya apakah kirim orang ke Semarang untuk bawa ke Jakarta atau secara sukarela menyerahkan diri. Tapi kemudian ada janji dari pak Jamwas membawa yang bersangkutan ke KPK,” ujar Agus di gedung KPK, Selasa (12/4).

Namun demikian, Agus sendiri belum bisa memastikan kapan anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo itu akan menyerahkan diri. KPK, tutur dia, masih terus menjalin komunikasi dengan korps Adhyaksa.

“Dalam waktu dekat. Jadi koordinasi KPK dan Kejaksaan berjalan dengan baik.”

Diketahui, Fahri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Bupati Subang Ojang Sohendi. Uang suap untuk Fahri ditengarai sebesar Rp 528 juta.

Fahri ditersangkakan oleh KPK bersama dengan satu jaksa dari Kejati Jabar, Deviyanti Rochaeni. Keduanya memang menjadi pihak yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS 2014, dengan terdakwa Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan BPJS Subang Jajang Abdul Holik.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu