Bupati Subang Ojang Suhandi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ojang Suhandi yang merupakan satu dari lima tersangka lainnya yakni Mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik yang menjadi terdakwa, istri Jajang, Lenih Marliani, Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang, Fahri Nurmallo dan Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni yang terjaring dalam OTT KPK di Subang pada Senin (11/4) lalu, ditahan terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16

Jakarta, Aktual.com — KPK menahan Bupati Subang Ojang Sohandi di rumah tahanan Polres Jakarta Timur, Selasa (12/4). Dia terlebih dulu ditetapkan tersangka kasus dugaan pemberian suap pengamanan kasus korupsi BPJS Subang tahun 2014.

“Saya mohon doanya kepada masyarakat Subang, dan juga saya mohon maaf, tetap menjaga kebersamaan dan kekompakan dan mudah-mudahan Subang menjadi kabupaten yang maju,” kata Ojang saat keluar dari gedung KPK Jakarta sekitar pukul 16.25 WIB.

Ojang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di kantor Kodim Subang, Senin (11/4) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo, yang sudah dipindahkan ke Jawa Tengah.

Ojang bersama mantan kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut.

Namun Ojang tidak berkomentar apa pun mengenai kasusnya tersebut. “Nanti di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya, nanti di BAP saya, nanti saja.”

Sedangkan tersangka lain Devianti ditahan di rumah tahanan di gedung KPK dan Lenih ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. Keduanya tidak berkomentar apapun mengenai penahanan mereka dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Dalam perkara ini, Lenih Marliani, Jajang Abdul Kholik dan Ojang Sohandi sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa dan menyangkakan ketiganya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Ojang juga masih disangkakan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena saat penangkapan KPK menemukan uang sebesar Rp385 juta.

Sedangkan kepada dua jaksa yaitu Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu