Jakarta, Aktual.com — Pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dari para pelanggan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk terkait produk Indihome Triple Play yang berisi tiga produk, telepon, TV kabel dan wifi.

Terhadap hal itu, menurut Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, saat ini pihaknya tengah memproses laporan dari pelanggan Telkom yang masuk ke KPPU.

“Jumlah laporannya cukup masif ke KPPU, kami saat ini masih dalam proses penyelidikan. Lagi tahap penyelidikan,” ujar dia ketika ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (13/4).

Rauf menambahkan, Telkom selaku yang mengelola produk Indiehome Triple Play itu tidak bisa memaksa konsumen agar mau membeli ketiga-tiganya. Biarkan konsumen yang memilihnya.

“Solusinya jangan dijual secara paket. Telkom mesti menjual secara terpisah, sehingga tidak memaksa konsumen. Mereka bisa memilih apa yang dibutuhkannya,” terang Rauf.

Jadi, pilihan itu tetap harus berada di tangan konsumen, jangan dipaksa oleh Telkom.

“Kalau ada yang mau beli satu-satu, ya silakan beli satu-satu saja. Jangan konsumen dipaksa beli tiga-tiganya,” tandas dia.

Lebih lanjut ia menegaskan, jika Telkom mau bersaing dalam bisnis, tetap harus dengan cara-cara sehat, bukan memaksa konsumennya.

“Ini kan aneh. Jika pelanggan mau berhenti salah satu paketnya, eh teleponnya malah diputus. Padahal dalam persaingan usaha itu tidak diwajibkan pelanggan membeli produk yang tidak dibutuhkan,” tegas Rauf.

Menurutnya, di hukum persaingan usaha tersebut, tidak bisa seperti itu. Tapi sayangnya, pihak Telkom telah mem-bundle atau dalam satu paket.

“Itu tidak boleh. Sebab, kita beli produk A dari penjual B, tapi kita juga diwajibkan beli produk lainnya, padahal kita tidak butuh. Itu tidak boleh,” pungkas Rauf.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka