Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan memastikan laporan keuangan dan pemeriksaan investigastif, yang dilakukan terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras telah sesuai dengan prosedur yang ada.
Demikian ditegaskan Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bahtiar Arief dalam konferensi pers di kantor BPK, Rabu (13/4).
Dia pun memastikan, BPK tidak akan keliru karena telah melaksanakan tugas konstitusional sesuai UU No 15/2004 dan UU No 15/2006 UUD 1945 dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta terkait pengadaan RS Sumber Waras.
Terlebih, BPK melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terkait pembelian lahan RS Sumber Waras, atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014 dan audit investigatif yang diminta oleh KPK.
“Hasil audit itu berdasarkan data dan fakta dari lapangan. Yang periksa itu dua orang auditor BPK, tiga auditor independen profesional, jadi bukan katanya-katanya,” ujar dia.
Belum lagi, sambung dia, pemeriksaan investigatif terkait lahan RS Sumber Waras itu dilakukan selama empat bulan, yang kemudian diserahkan ke KPK pada 7 Desember 2015.
“Tentunya kita tidak bisa buka hasil investigatifnya karena masih dalam proses hukum di KPK. Kita hanya bisa buka terkait laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014 saja.”
BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pembelian dan tidak melalui proses yang memadai. Hal itu sesuai dengan laporan hasil keuangan Pemprov DKI tahun 2014.
Dalam pengadaanya, Pemprov DKI mengeluarkan sekitar Rp880 miliar. Sedangkan dalam temuan BPK, pemerintah bisa menghemat Rp 191 miliar sehingga valuasi tanah tersebut seharusnya bisa sebesar Rp 689 miliar saja.
“Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil audit kami, mereka boleh menempuh jalur sesuai perundang-undangan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu