Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung melalui tim klarifikasi bentukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) hingga kini belum juga memutuskan sanksi untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Hal ini terkait tiga orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan yang diduga akan melakukan suap terhadap dua oknum jaksa tersebut. Penyuapan diduga untuk pengamanan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi PT Brantas Abipraya (BUMN) di Kejati DKI.
“Tunggu berikutnya, tim tengah berproses untuk menyimpulkan sementara bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), R Widyopramono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/4).
Namun saat disunggung soal apakah nantinya Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu akan kembali diperiksa jajaran jaksa pengawasan, Widyo enggan berandai-andai. “Sudah diperiksa, tunggu hasil berikutnya,” tutupnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung diam-diam telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu serta Kasie Penyelidikan Rinaldi dan Kasubag TU Nur Laila Sari pada Pidsus Kejati DKI, Selasa (5/4) lalu.
Pemeriksaan melalui tim klarifikasi terkait adanya tiga orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan untuk pengamanan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi PT Brantas Abipraya (BUMN).
Tak hanya itu, Tim klarifikasi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga telah pemeriksa Wakajati DKI M Rum, Direktur penyidikan pada Jampidsus, Fadil Jumhana dan Kasubdit pada Jampidsus Yulianto dan Kabag TU Jampidsus Andi D.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby