Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11). Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang laporan keuangan APBD DKI Jakarta menemukan indikasi adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp191,33 miliar dalam pembelian tanah RS Sumber Waras karena dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang terkait. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras, meski saat kasus tersebut berada di tahap penyelidikan.

Demikian disampaikan Adnan Pasliaja selaku pengajar di Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Namun, tutur Adnan, dalam praktiknya penetapan tersangka yang dilakukan pada tahap penyelidikan, sangat mudah untuk dipatahkan jika masuk ke sidang praperadilan.

“Bisa saja (penetapan tersangka di penyelidikan). Cuma kalau di praperadilan selalu dikalahkan karena hakim selalu menanggap bahwa baru ada tersangka kalau berdasarkan Pasal 1 angka 2,” terang Adnan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4).

Dalam KUHAP, Pasal 1 angka 2 berbunyi, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal atau menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) ini, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Lebih jauh disampaikan Adnan, dalam menangani kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras sebetulnya KPK sudah memiliki satu bukti permulaan, yakni hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Iya (audit BPK) itu bukti permulaan,” jelas dia.

Dari pernyataan Adnan itu bisa ditarik kesimpulan, bahwa KPK sudah memiliki bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tahan RS Sumber Waras.

Namun, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah seluas 3,6 hektar itu, KPK harus memiliki 2 bukti permulaan yang cukup, dan tentunya berkesesuaian satu dengan yang lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby