Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan diri bakal mengembangkan kasus suap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.
Pelakasana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pengembangan itu dilakukan dengan menelusuri apakah ada praktik suap lain yang dilakukan perusahaan penggarap reklamasi, selain dari PT Agung Podomoro Land.
“Itu yang sedang kita dalami. Dugaan seperti itu (suap dari pengembang lain). Karena dari hasil OTT kita sudah mengetahui yang untuk APL seperti itu,” kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4).
Yuyuk pun seakan mengisyaratkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi suap dari pengembang lain. “Nah dugaan selanjutnya apakah memang ada dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain,” ujarnya.
Dugaannya, penelusuran itu juga dilakukan dengan memeriksa Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Pemeriksaan itu diketahui berlangsung hari ini, selama sembilan jam.
Kata Yuyuk, pemeriksaan terhadap Aguan untuk mengkonfirmasi data-data yang telah didapatkan penyidik. Dan bukan tidak mungkin data tersebut terkait suap dari perusahaan selain Podomoro.
“Iya seperti yang sudah saya tegaskan bahwa pemeriksaan untuk Aguan dan juga Sunny yang hari ini lakukan itu, kami akan meminta keterangan keterkaitan masing-masing terhadap kasus ini. Juga peran masing-masing terkait kasus ini dan juga menanyakan dugaan-dugaan terkait suap dalam Raperda,” papar dia.
Diketahui, pembahasan Raperda reklamasi itu berujung suap antara Podomoro dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Podomoro terkuak memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Sanusi.
Maksud pemberian uangnya disinyalir untuk mempercepat pengesahan dua Raperda terkait reklamasi teluk Jakarta. Dengan pernyataan Yuyuk ini, KPK sendiri mempercayai bahwa bukan hanya Podomoro yang melakukan suap.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby