Terlihat Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan (batik biru) mendatangi KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya pengembangan lain yang ikut menyuap dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4).

“Itu yang sedang kita dalami. Dugaan apakah memang ada dilakukan (suap) oleh perusahaan-perusahaan lain,” ujarnya.

Dugaan itu, dikembangkan KPK dengan memeriksa Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma. Sugiyanto alias Aguan diketahui hari ini menjalani pemeriksaan hingga sembilan jam.

Yuyu melanjutkan, pemeriksaan terhadap Aguan untuk mengkonfirmasi data-data yang telah didapatkan penyidik. Dan bukan tidak mungkin data tersebut terkait suap dari perusahaan selain Podomoro.

“Iya seperti yang sudah saya tegaskan bahwa pemeriksaan untuk Aguan, kami akan meminta keterangan keterkaitan masing-masing terhadap kasus ini. Juga peran masing-masing terkait kasus ini dan juga menanyakan dugaan-dugaan terkait suap dalam Raperda‬,” papar dia.

Diketahui, pembahasan Raperda reklamasi itu berujung suap antara Podomoro dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Podomoro terkuak memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Sanusi.

Maksud pemberian uangnya disinyalir untuk mempercepat pengesahan dua Raperda terkait reklamasi teluk Jakarta. Dengan pernyataan Yuyuk ini, KPK sendiri mempercayai bahwa bukan hanya Podomoro yang melakukan suap.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby