Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung tak segan-segan untuk bertindak tegas terhadap dua jaksa yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait sidang perkara korupsi BPJS 2014 di Subang, Jawa Barat.

Bahkan kedua jaksa tersebut yakni Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, terancam dicopot dari jabatannya.

“Ya nanti (dicopot) tapi ada prosedurnya,” singkat Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/4) malam.

Namun Prasetyo menjelaskan, soal pencopotan terhadap jaksa Kejati Jawa Barat dan jaksa Kejati Jawa Tengah itu tidak bisa dilakukan begitu saja.

Ada sejumlah proses dan prosedur yang masih harus dilakukan. “Ada tahapannnya, ada prosedurnya,” sambung dia.

Saat ini, sambung Prasetyo, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara dua anak buahnya.

Setelah selesai, Prasetyo menegaskan pihaknya baru mengambil keputusan. “Biarkan sekarang ditangani KPK dulu, kita tidak akan mencampuri,” tutup dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap, terkait sidang perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014.

Mereka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti‎ Rochyani, jaksa yang pernah bertugas di Kejati Jawa Barat Fahri Nurmallo.

Kemudian Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik dan istrinya, Lenih Marliani‎.

Semua tersangka ditahan KPK, kecuali Jajang yang masih ditahan karena tengah menjalani proses persidangan perkara dugaan korupsi BPJS di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (12/4).

Ojang digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur, Deviyanti ditahan di Rutan KPK, Lenih Marliani dititipkan di Rutan Pondok Bambu, dan Fahri diinapkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan