Nelayan membongkar muat ikan hasil tangkapan yang melimpah di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (17/10). Banyaknya ikan terutama jenis tongkol dan nencis sejak sepekan terakhir mengakibatkan harga jual menurun hingga 50 persen lebih. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi IV DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) terhadap proyek pembangunan reklamasi teluk Jakarta yang tengah berjalan, meski sejumlah perizinan perundang-undang belum terpenuhi oleh pemerintah DKI Jakarta.

Panja bertujuan untuk mengetahui sejauhmana dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari faktor lingkungan maupun bagi para nelayan disekitar proyek tersebut.

“Sudah ada Panja, kami sebut Panja nelayan dan pencemaran laut, karena apa yang diakibatkan reklamasi itu bukan hanya pencemaran laut saja, tetapi juga dampak terhadap nelayannya,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (13/4).

Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan akan ada 21.000 pelaku (nelayan) di perikanan tangkap.

“Ini masyarakat kita yang harus dilindungi. Panja ini meramu dan menggabungkan, sehingga ada 21 ribu nelayan dengan potensi kehilangan pendapatan per bulan sekitar 28 juta dan ini mereka di kawasan teluk Jakarta semua,” sebut politikus Demokrat itu.

Target Panja, sambung Herman, menelusuri dugaan penyimpangan dalam perizinan yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang mengacu pada ketentuan Kepres No 52 Tahun 1995.

“Padahal jelas-jelas Kepres itu sudah dicabut dengan terbitnya Kepres 54 Tahun 2008 dan adanya UU No 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pulau-pulau besar dan kecil yang masuk dalam kawasan strategis nasional harus mendapatkan izin pusat,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang