Jakarta, Aktual.com — Gerakan Nasional Pasal 33 untuk Trisakti Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (GNP 33 untuk Trisakti KPP PRD) menyesalkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Propinsi Jambi yang tidak segera menindaklanjuti perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, terkait aspirasi petani Suku Anak Dalam 113 dan petani Jambi lainnya.
“Seminggu setelah dihentikan sementara Aksi Jalan Kaki Suku Anak Dalam 113 dan Petani Jambi menuju Istana Negara Jakarta, sampai hari ini belum ada langkah kongkrit yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Propinsi Jambi,” tegas Koordinator GNP 33 untuk Triksakti, Alif Kamal, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4).
Diungkapkan dia, pada tanggal 29 Maret 2016 lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah mengeluarkan Surat Keputusan No 1373/020/III/2016 yang berisi perintah kepada Kantor Wilayah BPN Jambi untuk mengembalikan tanah seluas 3.550 hektar milik Suku Anak Dalam 113. Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengacu pada SK Kepala BPN RI No 3946/16.1-300/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012.
Dalam prosesnya, Kanwil BPN Propinsi Jambi justru mengundang pihak perusahaan PT Asiatic Persada dan beberapa pihak terkait pada hari ini, Kamis 14 April 2016. Yakni, dengan agenda membicarakan kembali pola 2000 hektar yang jelas-jelas bertentangan dengan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang.
“Ini jelas-jelas bertentangan dengan SK Menteri Agraria karena bukan merupakan area obyek sengketa dan sudah sejak awal ditolak oleh Suku Anak Dalam 113,” ucap Alif.
“Apa yang dikerjakan oleh BPN Jambi ini merupakan LOGIKA SESAT PIKIR satu lembaga negara menentang keputusan lembaga di atasnya yang berwenang serta memiliki otoritas. Sikap Kanwil BPN Jambi ini akan menjadi preseden buruk bagi kinerja Pemerintahan Jokowi,” lanjut dia.
Artikel ini ditulis oleh: