Jakarta, Aktual.com — Pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 sebanyak 19 hari. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2017 disepakati dan disetujui bersama tiga menteri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) disaksikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Ketiga kementerian yang menandatangani SKB masing-masing Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandy, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
“Alhamdulillah tadi dalam rapat yang cukup singkat tiga menteri teknis bisa menyetujui dan menyepakati bahwa hari ini akan ditandatangani SKB tiga menteri,” kata Menteri Koordinator PMK Puan Maharani dalam pengantarnya, Kamis (14/4).
Disampaikan, pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1976 serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983.
Berikut rincian 19 Hari Libur Nasional Tahun 2017 :
1 Januari – Tahun Baru 2017 Masehi
28 Januari – Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
28 Maret – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
14 April – Wafat Isa Al Masih
24 April – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
1 Mei – Hari Buruh Internasional
11 Mei – Hari Raya Waisak 2561
25 Mei – Kenaikan Isa Al Masih
25-26 Juni – Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
17 Agustus – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
1 September – Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah
21 September – Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah
1 Desember – Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember – Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2017 :
23,27,28 Juni – Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
26 Desember – Hari Raya Natal
Artikel ini ditulis oleh: