Jakarta, Aktual.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu enggan menjelaskan mengenai isi pemeriksaan keduanya saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penghentian penanganan perkara pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.
“Saya sudah jelaskan semuanya,” kata Sudung seusai diperiksa selama sekitar 9 jam di gedung KPK Jakarta, Kamis (14/4).
Sudung yang diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus ini, Marudut Pakpahan, bahkan mengaku tidak kenal Marudut.
“Tidak ada, tidak ada,” kata Sudung ketika ditanya wartawan mengenai hubungannya dengan Marudut.
Ia pun membantah mengenai uang suap yang diduga ditujukan kepada dirinya.
“Tidak,” jawab Sudung saat ditanya mengenai dugaan suap untuk dirinya.
Sedangkan Tomo yang juga diperiksa dalam waktu bersamaan dengan Sudung tidak mengeluarkan sepatah kata pun usai diperiksa dan langsung masuk ke mobil Toyota Innova B 1802 RFW yang juga membawa Sudung.
Sudung dan Tomo sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Mereka pun pernah diperiksa KPK pada Rabu (31/3) hingga Kamis (1/4) pagi pascamelakukan operasi tangkap tangan terhadap 2 petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dan 1 orang pihak swasta di Jakarta Timur pada 31 Maret 2016. Ketiganya adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, serta seorang swasta yaitu Marudut Pakpahan diduga akan diserahkan kepada Sudung dan Tomo untuk pembahasan.
Dalam OTT tersebut disita juga uang sejumlah 148.835 dolar AS sebagai barang bukti suap yang diduga untuk menghentikan perkara penyelidikan yang dilakukan Kejati DKI terkait PT Brantas Abipraya terkait penggunaan uang hiburan.
KPK baru menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana tentang penyuapan dan percobaan penyuapan.
Ancaman pidana bagi mereka yang terbukti adalah paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta dan percobaan untuk melakukan kejahatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara