Jakarta, Aktual.com — Penyidik Polda Metro Jaya belum mengembalikan berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso setelah jaksa peneliti memberikan petunjuk yang harus dilengkapi.

“Belum (dikembalikan lagi). Kita tunggu berkasnya,” kata Waluyo, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Kamis (14/4).

Pihak Kejati DKI berharap agar penyidik Polda Metro Jaya segera melengkapi kekurangan sesuai yang diberikan jaksa peneliti, setelah dua kali dikembalikan kepada penyidik.

Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Jessica awal April 2016 dan penyidik mempunyai waktu selama 14 hari untuk melengkapi setelah menerimanya.

Jaksa peneliti belum menyatakan lengkap (P21) berkas penyidikan perkara meninggalnya Wayan Mirna Salihin karena masih terdapat sejumlah kekurangan, khususnya alat bukti, yakni tentang keterangan saksi maupun ahli yang masih umum, atau belum spesifik sebagimana Pasal 184 KUHAP.

“Maksudnya perlu ada tambahan keterangan saksi maupun ahli, biar saksi maupun ahli tersebut keterangannya lebih terperinci, spesifik,” tandas Waluyo.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal, mengatakan, pihaknya akan mengembalikan berkas tersangka Jessica pada tanggal 12 April 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan