RUU Tax Amnesty (Aktual/Ilst)
RUU Tax Amnesty (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Federasi Serikat Pekerja BUMN mengimbau KPK turut mengawasi jalannya pembentukan UU Tax Amnesty oleh DPR RI. Hal ini dikarenakan modusnya mirip Raperda Reklamasi Pantai Jakarta yang saat ini kasusnya sedang ramai.

“UU Tax Amnesty yang lagi dibahas DPR itu baru ada kepentingan para pengemplang pajak dan Koruptor yang lagi operasi senyap di DPR dan Kementerian Keuangan biar UU Tax Amnesty itu diundang-undangkan,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arif Poyuono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4).

“Dan dana yang disiapkan untuk operasi senyap meloloskan UU Tax Amnesty oleh para pengemplang pajak dan koruptor yang dana di luar negeri itu jumlahnya ratusan miliar, lebih ngeri dari dana operasi pembuatan Raperda Reklamasi Pantai Jakarta,” tambah dia.

Maka dari itu, jangan sampai UU Tax Amnesty itu syarat kepentingan para pengemplang pajak dan Koruptor yang menginginkan harganya diputihkan yang jumlahnya ribuan trilyun. Setelah diputihkan, belum tentu kekayaan mereka akan diinvestasikan di Indonesia, karena kadung sudah berubah menjadi aset Aset diluar negeri dalam bentuk gedung dan perusahaan.

Sebenarnya, lanjut dia, untuk apa UU Tax Amnesty dibuat kalau sudah bisa memprediksi bahwa pemerintah akan mendapatkan tambahan pemasukan Rp60 Triliun dari pengampunan pajak ke para pengemplang pajak dan pemilik duit haram diluar negeri.

“Berarti kan pemerintah punya data-data dan nama nama wajib pajak yang nakal. Kan gampang tinggal dicari aja harta dan asetnya di Indonesia lalu disita negara. Jadi engga butuh UU Tax Amnesty dibuat,” ucap dia.

Kemudian terkait ‘Panama Papers’, lanjutnya, perlu dikaji apakah nama-nama orang atau perusahaan yang tercantum memang melakukan pencucian uang atau pajak.

Jika ada entitas BUMN yang ada didalam Panama papers, mungkin saja BUMN tersebut melakukan offshore salah satu anak perusahaan untuk jadi Vehicle ( Kendaraan ) di luar negeri untuk melakukan berbagai transaksi Keuangan pada sebuah Negara yang memiliki ‘Zona Free Financial Service’ yang bebas pajak dan bebas pengawasan otoritas jasa Keuangan negara setempat, seperti di Bahamas, Mauritius, Christmas Island, Labuhan dan lain-lain yang memiliki ZFFS.

“Saya rasa tidak terpengaruh dengan BUMN yang ada di Panama Papers karena kan Panama Papers itu cuma hasil pendataan oleh Ikatan Jurnalis Dunia yang mungkin tidak terlalu lengkap juga data-datanya untuk mengatakan kalau BUMN tersebut melakukan pencucian uang atau pengelapan pajak,”

“Jadi Panama Papers itu cuma dokumen angin Surga bagi pemerintahan Jokowi-JK, engga ada uang sepeserpun yang bisa didapat dari orang-orang atau perusahaan milik orang Indonesia yang bisa dipajaki.”

Artikel ini ditulis oleh: