Jakarta, Aktual.com — PDI Perjuangan DKI Jakarta menginstruksikan fraksinya di DPRD untuk menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Dua raperda itu adalah Raperda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tahun 2015-2035 dan Raperda mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Fraksi PDIP di DPRD DKI menindaklanjutinya dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI pada 7 April 2016 lalu. Surat instruksi ditandangani Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Bambang DH dan Sekretaris Prasetio Edi Marsudi.
Selain di DPRD DKI Jakarta, Fraksi PDIP di DPR RI juga ternyata diinstruksikan hal yang sama dari DPP PDIP. Hal itu disampaikan Eva Kusuma Sundari saat dihubungi, Jumat (15/4). Kelompok Komisi (Poksi) Fraksi PDIP di Komisi IV pada Rabu (13/4) kemarin diketahui turut menyepakati penghentian pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“DPP PDIP memerintahkan Fraksi PDIP supaya proses pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD DKI Jakarta distop. Kemudian di DPR, Fraksi PDIP aktif memperjuangkan putusan Komisi IV untuk menghentikan reklamasi,” kata Eva.
Disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI itu, instruksi berjenjang di DPRD DKI dan DPR RI dilakukan partainya karena kasus tersebut saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana dalam penanganannya, KPK telah menetapkan tersangka dari DPRD DKI dan pihak pengembang.
Instruksi penghentian pembahasan dua raperda di DPRD DKI dan penghentian pelaksanaan reklamasi di DPR RI tidak mungkin tidak dilaksanakan kader-kader partainya di dewan. Sebab bukan kebiasaan di partainya ada instruksi tapi tidak dilaksanakan.
“Bukan nature PDIP untuk membangkang,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh: