Jakarta, Aktual.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyebut izin yang diterbitkan Pemerintah Provinsid DKI Jakarta, terkait Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sejak awal memang sudah cacat hukum.
“Selain itu, cacat juga terjadi dalam prosesnya yang tidak melibatkan masyarakat terdampak, tidak transparan dalam kajian lingkungan, sosial budaya, dan lain lain,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Puput TD Putra di Jakarta, Jumat (15/4).
Dia pun mengapresiasi langkah DPRD DKI yang memilih membantalkan kelanjutan Reperda Reklamasi ini. Artinya, DPRD mendengar keinginan publik. “Kami sangat mengapresiasi sikap tegas dan keperpihakan DPRD terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan keinginan publik Jakarta untuk menghentikannya.”
Puput menilai DPRD DKI Jakarta memang sudah seharusnya menghentikan pembahasan kedua raperda tersebut, karena sejak awal sudah banyak mengandung cacat tersembunyi yang dilakukan Pemprov DKI.
Penghentian ini, lanjut Puput juga wajar dilakukan mengingat Teluk Jakarta merupakan zona kawasan strategis nasional, yang menjadi bagian dari domain regulasi pemerintah pusat bukan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu