1 dari 7
Susi menjelaskan, izin pelaksanaan reklamasi merupakan wewenang dari Gubernur DKI Jakarta, namun demikian izin tersebut tidak bisa dikeluarkan sebelum adanya rekomendasi dari Menteri KKP.
Susi menambahkan, kewenangan izin reklamasi untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu oleh Kementerian KP diatur dalam Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2012, yang di mana merupakan turunan dari UU Pesisir tahun 2007
Dalam jumpa persnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan proses reklamasi di Pantai Utara Jakarta dihentikan sementara sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.Hal tersebut menyusul rencana reklamasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (tengah ) saat memberikan keterangan pers dikediamannya di Jakarta, Jumat (15/4/2016). Dalam jumpa persnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan proses reklamasi di Pantai Utara Jakarta dihentikan sementara sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.Hal tersebut menyusul rencana reklamasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam jumpa persnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan proses reklamasi di Pantai Utara Jakarta dihentikan sementara sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.Hal tersebut menyusul rencana reklamasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam jumpa persnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan proses reklamasi di Pantai Utara Jakarta dihentikan sementara sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.Hal tersebut menyusul rencana reklamasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Artikel ini ditulis oleh:

















