Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo (kanan) didampingi Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara (kanan) memaparkan hasil Rapat Dewan Gubernur BI yang membahas BI Rate, Jakarta, Kamis (18/2). Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia menetapkan suku bunga acuan berada di level 7 persen atau turun 25 basis poin, yang merupakan kelanjutan setelah pada RDG Januari 2016 suku bunga acuan dipangkas menjadi 7,25 persen. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) mulai tanggal 19 Agustus 2016 nanti, akan mengganti BI Rate dengan suku bunga acuan baru yaitu, BI Seven Day (Reverse) Repo Rate.

“Bank Indonesia mereformulasi suku bunga kebijakan, dari BI Rate menjadi BI 7-day (Reverse) Repo Rate. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter,” kata Gubernur BI, Agus Martowardojo melalui live streming dari Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (15/4).

Menurut Agus Marto, penguatan operasi moneter ini tidak mengubah sikap (stance) kebijakan moneter yang sedang diterapkan. Perubahan suku bunga kebijakan ini berlaku efektif sejak 19 Agustus 2016 dan akan menjadi sebagai suku bunga operasi moneter 12 bulan.

Dalam masa transisi sampai dengan sebelum 19 Agustus 2016, Bank Indonesia akan tetap menggunakan BI Rate sebagai suku bunga kebijakan. Dalam periode yang sama, BI akan mulai mengumumkan BI 7-day Repo Rate sebagai bagian dari suku bunga operasi moneter (term structure).

“Penguatan operasi moneter ini telah melalui kajian yang lama dan mendalam serta sejalan dengan praktik terbaik (best practice) di berbagai bank sentral di dunia,” kata Agus Marto.

Untuk suku bunga BI 7-day Repo Rate, saat pengumuman ini dipatok sebagai 5,5 persen.

Lebih lanjut Agus menegaskan, penguatan kerangka operasi moneter tersebut memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memperkuat sinyal kebijakan moneter dengan suku bunga (Reverse) Repo Rate 7 hari sebagai acuan utama di pasar keuangan.

Kedua, memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan.

Dan ketiga, mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di pasar uang antarbank (PUAB) untuk tenor 3 bulan hingga 12 bulan.

“Untuk itu, penguatan operasi moneter akan disertai dengan langkah-langkah untuk percepatan pendalaman pasar uang,” jelas dia.

Pada saat implementasi nantinya, kaat Agus, BI akan menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (deposit facility rate/DF rate) dan batas atas koridor (lending facility rate/LF rate) berada masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI 7-day (Reverse) Repo Rate.

“BI telah dan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan penguatan kerangka operasi moneter yang ditempuh dapat berjalan dengan baik,” pungkas Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan