Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Fuad Amin Imron sudah sesuai ketentuan KUHAP.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) tim Penasihat Hukum Fuad Amin selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura.
“Menyatakan keberatan tim penasihat hukum Fuad Amin tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 24 April 2015 telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum, serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara,” papar Hakim Ketua Muchammad Muhlis, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5).
Dalam nota eksepsi-nya, Penasihat Hukum Fuad Amin menyatakan keberatan mengenai kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mengadili perkara kliennya.
Namun demikian, hal itu tidak digubris oleh Majelis Hakim. Menurut Hakim Muchlis, Pengadilan Tipokor Jakarta berwenang mengadili perkara Fuad Amin dengan berpijak pada Pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP.
Selain itu, Majelis Hakim juga melihat bahwa perkara Fuad Amin memiliki keterkaitan dengan perkara pidana yang telah disidangkan dan diputus pada Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni perkara Antonius Bambang Djatmiko dan Abdur Rouf.
“Dari kedua ketentuan pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 tersebut, adalah sangat jelas bagi seorang yang melakukan beberapa tindak pidana di berbagai daerah hukum PN dapat disidangkan di salah satu PN dengan melakukan penggabungan pidana,” papar Muhlis.
Majelis Hakim juga menolak keberatan tim pengacara Fuad pada poin kedua, terkait wewenang penyidik dan JPU KPK untuk memeriksa dan menuntut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Fuad Amin. Penasihat Hukum beralasan, Jaksa tidak bisa menuntut TPPU Fuad Amin sebelum berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Terhadap keberatan dimaksud (TPPU), Majelis Hakim tidak sependapat, sesuai ketentuan Pasal 75, Pasal 95 UU Nomor 8 Tahin 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Menimbang, dapat disimpulkan penyidik dan penuntut umum KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap TPPU yang dilakukan sebelum berlakunya UU Nomor 8 Tahun 2010,” terang Hakim Muhlis.
Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Fuad Amin telah menerima uang Rp 18,050 miliar. Uang tersebut, diberikan oleh PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa kepada Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.
Fuad Amin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Dan pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total uang dan aset mencapai Rp 54,9 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















