Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lulung Lunggana berbicara pada acara diskusi di Jakarta, Sabtu (16/4/2016). Diskusi ini membahas tema "Pro Kontra Audit Sumber Waras". FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com — Nomenklatur (penamaan) lahan RS Sumber Waras disebut anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lungga berubah. Pria yang terkenal dengan nama Haji Lulung itu mengetahui perubahan itu setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tidak ada (pemberitahuan), saya bahkan tahunya setelah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) meminta saya mengecek email apakah ada perubahan nomenklatur itu,” ujar Lulung dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4).

Lulung melanjutkan, saat diperiksa BPK dia ditanya apakah ada pemberitahuan mengenai perubahan nomenklatur dalam APBD Perubahan DKI 2014. Politikus PPP itu pun mengaku tidak mengetahuinya.

“Ya itu diubah, orang BPK katakan kepada saya mengerti nggak ada perubahan nomenklatur tanggal 14 Agustus? Saya bilang tidak mengerti orang kita sepakat ketok 13 Agustus,” jelasnya.

Terkait perubahan nomenklatur ini pun sebelumnya sempat diutarakan jua oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman.

Dia menjelaskan, dalam Perda APBD DKI 2014 nomenklatur-nya adalah pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun dalam APBD Perubahan berubah menjadi pelepasan hak RS Sumber Waras.

Arti pembelian dan pelepasan dalam pengadaan tanah memang jauh berbeda. Kalau pembelian, instansi yang membeli langsung mendapatkan tanahnya itu.

Sedangkan pelepasan hak, setelah pembayaran, instansi tersebut harus lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby