Jakarta, Aktual.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menyarankan pemerintah kota setempat tidak membiarkan wanita pekerja seks komersial bebas dan berkembang.

Ketua MUI Kota Palu Sulawesi Tengah, Zainal Abidin, di Palu, Sabtu (16/04), menyatakan membiarkan PSK berkembang secara leluasa dan bebas dapat berarti secara tidak langsung pemerintah telah memelihara kemaksiatan.

“Kita sesuai dengan perintah agama, di perintahkan untuk mencegah dan tidak membiarkan kemungkaran, kemaksiatan terjadi. Olehnya PSK tidak boleh dibiarkan berkembang,” ungkap Zainal Abidin, kepada jurnalis media.

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu menyebut, praktik wanita setengah bugil yang mempertontonkan auratdi pinggiran Jalan Raja Moili Kota Palu, harus dibasmi oleh pemerintah setempat.

Sebab, kata dia, keberadaan wanita setengah bugil tersebut memberikan dampak yang sangat negatif kepada masyarakat yang ada di Kota Palu, serta yang melintasi jalan tersebut.

Tidak hanya itu wanita tersebut juga memberi kesan yang buruk kepada daerah, padahal daerah ini dikenal sebagai salah satu daerah penganut Islam terbesar dan pusat Alkhairaat.

“Palu adalah daerah atau kota beragama, dan berpendidikan Islam yang di tandai dengan adanya Alkhairaat, serta adanya perguruan tinggi Islam yang meneruskan dan memperluas wawasan keislaman,” sebutnya.

Desakan atas hal itu juga disampaikan oleh Satkorwil Banser Anshor Sulawesi Tengah, Muhdar Ibrahim.

Ia mengatakan keberadaan wanita setengah bugil di pinggiran jalan sangat bertentangan dengan nilai – nilai Islam.

Dirinya juga meminta kepada Pemkot Palu untuk tidak membiarkan kembali warung remang-remang beroperasi di pinggiran jalan tersebut, yang sering disinggahi oleh pria hidung belakng dikarenakan adanya wanita setengah bugil.

“Kalau tidak ada wanita setengah bugil dan tidak pula ada warung remang-remang, maka pasti tidak akan ada pria yang singgah di tempat tersebut,” sebutnya.

Dirinya menegaskan, Banser bersedia untuk membantu Pemkot Palu melakukan penertiban jika diperbantukan dan dilibatkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara