Jakarta, Aktual.co —Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) mendesak DPRD DKI untuk tidak membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Surat penolakan yang ditujukan ke Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi diantarkan langsung siang ini ke Sekretariat Dewan.
Ketua GPN Hendri Wilman mengatakan Rapeda Zonasi merupakan “pintu masuk” pelaksanaan mega proyek reklamasi Teluk Jakarta yang bakal merugikan masyarakat pesisir dan menghancurkan biota laut.
“Kita menolak reklamasi, menurut pandangan kami reklamasi sendiri adalah kekerasan kepada lingkungan, maka kami memohon kepada Ketua dewan untuk menolak dibahasnya rapeda ini,” kata Wilman, di DPRD DKI, Kebon Sirih, Senin (25/5).
Kata Wilman, GPN dan Himpunan Persaudaraan Pemuda Pelajar Pecinta Alam Indonesia (Hipperpala) mempermasalahkan SK yang dikeluarkan Ahok Nomor 2238 Tahun 2014 tentang ijin reklamasi ke salah satu pengembang.
Dia menuturkan Gubernur Ahok harus mencabut ijin tersebut dan menghentikan segala bentuk upaya-upaya legitimasi reklamasi di kawasan pluit.
“Itu kan Kawasan Stategis Nasional (KSN), senyatanya itu bukan kewenangan Gubernur. Kita minta ijin itu dicabut, dihentikan segala kegiatannya, termasuk jual beli. DPRD harus menyelamatkan tanah si Pitung dari reklamasi,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:















