Jakarta, Aktual.com — Tim gabungan pemburu koruptor sedang memproses pemulangan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono yang ditangkap di Tiongkok.
Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan, bahwa tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Kemenkum HAM, dan BIN tengah mengupayakan proses pemulangan Samadikun.
“Semua dalam proses (pemulangan). Ini kan tim pemburu koruptor dengan kita yang bekerja itu, tapi kan karena namanya di negara asing kan perlu proses. Tapi sudah dibawa ke sini,” kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, Sabtu (16/04).
Menurut ia, untuk memulangkan terpidana kasus BLBI dari luar negeri ke Indonesia tidak mudah. Harus ada kerjasama antara ‘stakeholder’ terkait untuk proses pemulangan ke Tanah Air.
“Ada prosesnya. Jadi nggak semudah ditangkep di negara sendiri. Seperti mantan Bupati Wonosobo yang ditangkap di Kamboja itu kan tim gabungan yang bekerja jadi kerjasama dengan semua pihak,” terang Prasetyo.
Untuk diketahui, buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, dikabarkan ditangkap Interpol di Tiongkok pada Jumat (15/04) kemarin.
Samadikun sebelumnya kabur ke Singapura, saat tim Jaksa akan mengeksekusi di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Eksekusi terhadap bekas Komisaris Utama PT Bank Modern itu dilakukan berdasarkan putusan Mahakamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2003 lalu dengan vonis empat tahun penjara.
Samadikun diketahui memang merupakan buronan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini yaitu sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh: