Jakarta, Aktual.com — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengkonsultasikan dua rancangan peraturan daerah yang mengatur reklamasi.
Dua Raperda yang dimaksud, yakni Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda tentang Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.
“Saya belum pernah lihat tuh. Kemendagri itu juga kelihatannya belum tahu,” ujar Siti di Kompleks Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (17/4).
Seharusnya, kata Siti, kementeriannya dan Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib diikutsertakan ke dalam pembahasan itu. Terlebih, hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Menurut UU 23 Tahun 2004, Raperda yang berkenaan dengan tata ruang, sebelum dibahas bersama DPRD, harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat. Di situlah esensi desentralisasi.”
Siti sepakat jika proyek reklamasi dihentikan sementara untuk menyamakan persepsi terkait payung hukum proyek tersebut.
Dalam waktu dekat, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli akan memimpin rapat bersama Menteri Siti, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membahas persoalan payung hukum reklamasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu