Jakarta, Aktual.com — Buruknya perencanaan pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras (RSSW) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI satu persatu mulai terkuak.
Setelah sebelumnya disoal terkait kejanggalan waktu pembayaran, mengenai besaran biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kini juga menuai polemik.
Pasalnya, pembayaran BPHTB yang turut dilakukan pada 31 Desember 2014, pukul 17.06, oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI nilainya mencapai Rp37.784.477.500, sebagaimana diatur dalam UU No. 20/2000.
Tapi, berdasarkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) No. 030/DPPA/2014 untuk pembelian lahan RSSW, sebagaimana diperoleh Aktual.com, besaran BPHTB yang tercantum Rp11.515.799.350.
Dengan demikian, ada selisih antara DPPA dengan bukti pembayaran BPHTB sekira Rp26 miliar.
Berdasarkan bukti pembayaran BPHTB, nomenklatur yang tertulis untuk merealisasikan kebijakan tersebut juga tidak sesuai. Sebab, tertulis ‘Pembelian RS Sumber Waras sbg RS khusus Kanker.’
Faktanya, Pemprov DKI hanya membeli sebagian lahan RS Sumber Waras. Tepatnya, tanah seluas 3,6 dengan status hak guna bangunan atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu