Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. ANTARA FOTO/Agus Suparto/pras/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mendesak pemerintah membatalkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, karena melanggar hak asasi manusia nelayan tradisional dan masyarakat pesisir.

Pengurus YLBHI Wahyu Nandang Herawan, menilai penghentian sementara reklamasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, menandakan pemerintah setengah hati dalam menegakkan hak asasi para nelayan tradisional.

“Padahal secara jelas dan nyata telah menimbulkan banyak persoalan dan di sisi lain telah ditolak oleh nelayan,” kata Wahyu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (17/4).

Berdasarkan catatan YLBHI, pelanggaran HAM yang terjadi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta di antaranya adalah hak atas hidup, hak hidup tenteram, aman, damai, bahagia sejahtera dan lahir batin, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas pekerjaan yang layak, hak atas bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak, dan hak atas informasi.

“Posisinya jelas bahwa, jika reklamasi ini diteruskan, maka Pemprov DKI Jakarta beserta Pemerintah Pusat telah melanggar hak asasi manusia,” kata pengacara publik YLBHI ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara